Pages

Subscribe:

Monday, June 25, 2012

SPESIFIKASI RUANG LABORATORIUM MASSA


Laboratorium standar satuan salah satu tempat yang mempunyai spesifikasi dalam pengelolaan standar satuan ukuran yang tidak terlepas dari fungsi standar satuan ukuran itu sendiri. Standar untuk satuan ukuran merupakan rujukan atau acuan yang digunakan untuk mengkalibrasi, memverifikasi standar untuk satuan ukuran yang lain tingkat akurasinya atau ketidakpastiannya lebih rendah atau alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapan yang digunakan untuk mengukur atau memeriksa karakteristik produk atau proses. Oleh Sebab itu dalam peraturan perundang-undangan atau didalam keputusan-keputusan organisasi internasional yang membidangi metrology telah ditetapkan adanya Standar satuan ukuran Internasional, Standar satuan ukuran nasional, standar satuan ukuran secunder, standar satuan ukuran untuk pelayanan (working standar) dan standar satuan yang dimiliki oleh masyarakat luas.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar nasional untuk satuan ukuran juga telah ditetapkan yaitu Mulai dari Standar Nasional untuk satuan ukuran tingkat I, tingkat II, tingkat III, tingkat IV serta standar kerja, dari masing-masing tingkatan mempunyai spesifikasi dan tata cara pengelolaan sendiri-sendiri.
Perkembanga ilmu dan teknologi ternyata standar untuk satuan ukuran sudah tidak lagi didasarkan pada tingkat akan tetapi didasarkan pada status, fungsi dan ketidakpastian yang paling kecil, sehingga diperlukan pengelolaan laboratorium sebagai sarana penyimpanan, pengoprasionalan standar ukuran yang speksikasi harus memperoleh ekstra perhatian dari para pengelolanya.
Spesifikasi Laboratorium standar ukuran untuk besaran massa :
 
1.    Standar massa kelas E1,
  1. standar telusuranya adalah E0;
  2. Memiliki 2 set; (standar utama dan standar kerja);
  3. Periode kalibrasi/verifikasi, pengecekan 4 (1,2) tahun;
  4. Tempat penyimpanan dalam glass bells
  5. Membersihkannya menggunakan kain pembersih kaca mata;
  6. Untuk menaruh atau mengambil menggunakan pinset, garpu penjepit, tongs;
  7. Komparator mempunyai reproducibility sama atau lebih kecil 1/3 dari toleraansi anak timbangan;
  8. Ruang tidak menghadap matahari langsung;
  9. Tidak boleh ada candela;
  10. Penerangan menggunakan lampu dengan efek panas yang cecil;
  11. Lantai ruangan antistatic, tidak menggunakan karpet;
  12. Temperatur ruangan 18 – 25 °C
  13. Kelembaban ruangan 40 – 60 %
  14. Meja timbang bebas dari vibrasi/getaran, terbuat dari granit, marmer, terraso dengan minimal ketebelan 40 mm dengan pondasi sendiri. 
2.    Standar massa kelas E2,
    1. standar telusuranya adalah E1;
    2. Memiliki 2 set; (standar utama dan standar kerja);
    3. Periode kalibrasi/verifikasi, pengecekan 4 (2) tahun;
    4. Tempat penyimpanan dalam glass bells
    5. Membersihkannya menggunakan kain pembersih kaca mata;
    6. Untuk menaruh atau mengambil menggunakan pinset, garpu penjepit, tongs;
    7. Komparator mempunyai reproducibility sama atau lebih kecil 1/3 dari toleraansi anak timbangan;
    8. Ruang tidak menghadap matahari langsung;
    9. Tidak boleh ada candela;
    10. Penerangan menggunakan lampu dengan efek panas yang cecil;
    11. Lantai ruangan antistatic, tidak menggunakan karpet;
    12. Temperatur ruangan 18 – 25 °C
    13. Kelembaban ruangan 40 – 60 %
    14. Meja timbang bebas dari vibrasi/getaran, terbuat dari granit, marmer, terraso dengan minimal ketebelan 40 mm dengan pondasi sendiri.
     
3.    Standar massa kelas F1,
  1. standar telusuranya adalah E2;
  2. Memiliki 2 set; (standar utama dan standar kerja);
  3. Periode kalibrasi/verifikasi, pengecekan 4 (2) tahun;
  4. Tempat penyimpanan dalam kotak atau glass bells
  5. Membersihkannya menggunakan kain pembersih kaca mata;
  6. Untuk menaruh atau mengambil menggunakan pinset, garpu penjepit, tongs;
  7. Komparator mempunyai reproducibility sama atau lebih kecil 1/3 dari toleraansi anak timbangan;
  8. Ruang tidak menghadap matahari langsung;
  9. Diperbolehkan ada candela;
  10. Penerangan menggunakan lampu dengan efek panas yang cecil;
  11. Lantai ruangan antistatic, tidak menggunakan karpet;
  12. Temperatur ruangan 18 – 25 °C
  13. Kelembaban ruangan 40 – 60 %
  14. Meja timbang bebas dari vibrasi/getaran, terbuat dari granit, marmer, terraso dengan minimal ketebelan 40 mm dengan pondasi sendiri

Kondisi ruang yang diperlukan untuk laboratorium penimbangan massa:
  1. Penempatan AC yang tidak mempengaruhi penimbangan dan dapat mengkompensasi panas yang ditimbulkan oleh operator;
  2. Pengaruh panas yang ditimbulkan oleh operator dapat disimulasikan dengan pemasangan lampu pijar 80 W, saat operator masuk ruangan lampu dimatikan, saat operator keluar lampu pijar dinyalakan;
  3. Hindari jendela yang menghadap langsung ke sinar matahari;
  4. Jika dimungkinkan, akan lebih baik kalau dibuat pintu ganda (luar dan dalam:
  5. Fluktuasi suhu tidak lebih dari ± 1°C;
  6. Fluktuasi kelembaban ruang tidak lebih dari ± 10 %;
  7. Sedapat mungkin ruang harus bersih dan bebas debu:
  8. Tidak menempatkan telepon/menggunakan hand phone di ruang penimbangan;
  9. Lantai ruang tidak boleh memakai karpet, gunakan bahan antistatic. 
 
Djainul Arifin, widyaiswara LB balai diklat metrologi
Referensi : Business area metrology, mettler toledo

LEMBAGA METROLOGI NASIONAL INDONESIA (LMN INDONESIA)

NATIONAL METROLOGY INSTITUTE INDONESIA ( NMI INDONESIA )
ATAU
LEMBAGA METROLOGI NASIONAL INDONESIA (LMN INDONESIA)
SEBAGAI IMPLEMENTASI UU METROLOGI LEGAL

  1. I.   Latar Belakang
Semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, industri serta perdagangan suatu Negara, semakin tinggi kebutuhan akan pengukuran. Untuk mendukung industri dan  perdagangan dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan pengukuran, pemerintah di kebanyakan Negara termasuk juga Indonesia sudah sejak lama menyadari bahwa menjamin elemen dasar sistem pengukuran nasional harus dikembangkan dan dipelihara. Salah satu caranya dengan meningkatkan kehandalan pengukuran.
Langkah penting yang diambil oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah meminta Negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk menghilangkan hambatan non-tarif perdagangan (TBT Agreement, Technical Barriers to Trade). Secara tidak langsung, WTO mempersyaratkan bahwa regulasi teknis nasional dalam bidang metrologi harus transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam transaksi komersial. Kondisi ini dapat dicapai hanya jika kesepakatan khususnya di bidang perdagangan didasarkan pada standar-standar yang sudah diharmonisasikan atau bahkan, jika dimungkinkan, pada standar-standar yang sama.
Berdasarkan alasan di atas, maka NMI Indonesia perlu dibentuk untuk menjamin transparansi sistem penyelenggaraan metrologi di forum Internasional, sehingga kredibilitas pengukuran di Indonesia akan mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Selain itu akan tercipta pengelolaan metrologi nasional secara terpadu dan memiliki kepastian hukum serta jaminan kebenaran sistem ketertelusuran pengukuran dari masyarakat sampai ke standar nasional dan internasional. Penanganannya akan semakin efisien dan efektif khususnya dalam hal pembinaan. Sebab masing-masing pengelola Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) berada di bawah pembinaan NMI Indonesia.

  1. II.   National Metrology Institute (Lembaga Metrologi Nasional)
National Metrology Institute atau yang disingkat NMI adalah lembaga yang bertanggungjawab dalam mengelola Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) di suatu negara. Jadi secara garis besar tujuan  dibentuknya NMI di Indonesia adalah menjamin ketersediaan SNSU dan ketertelusurannya secara nasional maupun internasional.
Peran NMI sendiri adalah sebagai salah satu infrastruktur untuk keberterimaan produk suatu negara di pasar internasional (one test accepted everywhere). Sehingga dengan adanya NMI di Indonesia, dapat meningkatkan kredibilitas pengukuran di Indonesia yang pada akhirnya produk-produk Indonesia dapat diterima di pasar internasional. NMI harus merupakan suatu lembaga yang memiliki otoritas tersendiri untuk mengembangan metrologi dan mengelola SNSU serta ketertelusuran standar ukuran.

Tugas Pokok/Ruang Lingkup Kerja NMI adalah sebagai berikut :
  1. Mengelola Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
  2. Melakukan Penelitian dan Pengembangan Metrologi

Fungsi dari NMI adalah sebagai berikut :
  1. Merumuskan kebijakan standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  2. Merencanakan pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan keputusan konvensi meter yang terbaru;
  3. Mengelola standar nasional untuk satuan ukuran;
  4. Menjamin ketertelusuran standar nasional untuk satuan ukuran;
  5. Membina pengelola standar satuan ukuran setingkat di bawah standar nasional;
  6. Mewakili negara dalam forum internasional dalam bidang standar ukuran.
  1. III.  Kondisi NMI saat ini
  1. Substansi NMI sebenarnya sudah diakomodir dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 11, yang mengamanatkan bahwa standar nasional untuk satuan ukuran dibina oleh suatu lembaga yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres yang dimaksud sampai saat ini belum ada.
  2. Tahun 1989 Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Satuan Ukuran, PP tersebut mengamanatkan bahwa pembinaan SNSU oleh Dewan Standardisasi Nasional, sedangkan kebijakan oleh Menteri yang diserahi tugas pembinaan metrologi legal. PP tersebut tidak berjalan optimal karena Dewan Standardisasi Nasional sudah diganti dengan Badan Standardisasi Nasional.
  3. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2001 tentang Standardisasi Nasional, salah satunya BAB mengatur tentang SNSU. Pada tahun itu juga dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran. Pasal 6 ayat (2) dalam Keppres dimaksud menyatakan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi. Sehingga  Kepala Puslit KIM-LIPI membuat MRA dengan BIPM dan sebagai anggota di forum APMP (Asia Pasifik Metrologi Program) dan secara de facto sebagai NMI Indonesia, sedangkan Komite SNSU dapat diartikan sebagai Pembina Standar Nasional yaitu lembaga khusus sebagaimana tersurat dalam UUML.
  4. Di beberapa Negara seperti  Australia, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Jepang,  kedudukan NMI berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan. Sedangkan di lingkungan negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam dan Malaysia, NMI berada dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
  5. Di Indonesia, SNSU tersebar di beberapa instansi antara lain KIM LIPI, Direktorat Metrologi sebagai custodian Prototype K 46 sesuai dengan Surat Komite SNSU DSN tahun 1989, PUSLIT- Kimia. Kondisi saat ini seperti tabel sbb.


Masukan untuk langkah – langkah ke depan dalam bidang :
  1. Kelembagaan :
Merealisasikan amanat UUML Pasal 11, dengan membentuk NMI Indonesia, di bawah koordinasi Menteri  yang diserahi pembinaan UUMLm bukan dalam bentuk Komite.
  1. Administrasi :
Lembaga tersebut harus bersifat independen dan mandiri untuk mengelola SNSU dan pengembangan metrologi Indonesia.
  1. Anggaran :
Anggaran untuk organisasi, pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran, pemeliharaan laboratorium nasional untuk 7 satuan dasar, verifikasi, interkomparasi dan penilaian kerjasama nasional dan internasional.
  1. Kewenangan :
  1. Merumuskan kebijakan standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  2. Merencanakan pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan keputusan konvensi meter yang terbaru;
  3. Mengelola standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  4. Menjamin ketertelusuran standar nasional untuk satuan ukuran;
  5. Membina pengelola standar satuan ukuran setingkat di bawah standar nasional;
  6. Mewakili negara dalam forum internasional dalam bidang standar ukuran.

Djainul Arifin ( Widyaiswara Luar Biasa pada Balai Diklat Metrologi Bandung
Referensi : Naskah Akademi Pembentukan NMI Indonesia, 2004.

Deskripsi Balai Metrologi DIY

DESKRIPSI :
Balai Metrologi Wilayah Yogyakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang melaksanakan sebagian tugas dinas perindustrian dan perdagangan di bidang kemetrologian di wilayah Provinsi DI.Yogyakarta. Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Balai Metrologi Wilayah Yogyakarta selalu berpedoman pada visi dan misi yang telah ditentukan serta pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VISI :
Menjamin tertib ukur di segala bidang guna melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran untuk mendukung terwujudnya Jawa Tengah sebagai masyarakat niaga yang tangguh dan berdaya saing global


MISI :

  1. Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan internasional.
  2. Meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar untuk satuan ukuran.
  3. Meningkatkan peneraan dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), pengkalibrasian alat ukur teknis serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dalam rangka menjamin kebenaran pengukuran di segala bidang.
  4. Meningkatkan pengawasan dan penyuluhan
  5. Meningkatkan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana pendukung kemetrologian.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kecepatan dan ketepatan didalam memberikan pelayanan, kejujuran, disiplin, tanggung jawab didalam penggunaan waktu/kesempatan, daya dana dan sarana didalam melaksanakan tugas serta dapat menjadi teladan yang bercerminkan gaya hidup penuh kesederhanaan dan kebersamaan.


Cakupan Wilayah Kerja
  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Sleman
  3. Kabupaten Bantul
  4. Kabupaten Kulon Progo
  5. Kabupaten Gunungkidul
Jasa Pelayanan
Balai Metrologi Wilayah Yogyakarta bergerak di bidang jasa pelayanan kemetrologian ssesuai Tupoksi Kemetrologian yaitu jasa pelayanan Metrologi Legal. Pelayanan Metrologi Legal bergerak dalam bidang Jasa Pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan serta penyuluhan Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan sasaran pelayanan antara lain :
  1. Masyarakat pedagang (konsumen) selaku pemilik/pemakai/pemegang kuasa UTTP;
  2. Produsen/pabrikan UTTP;
  3. Transportir BBM (TUM);
  4. Pengusaha SPBU (PUBBM);
  5. PLN (kWh meter);
  6. PDAM (meter air RT/industri);
  7. Pengusaha Taksi (Argo Meter);
  8. Dan perusahaan lain yang memiliki UTTP-UTTP.
Hasil Yang Dicapai
Dalam kegiatan kemetrologian, Balai Metrologi Wilayah Yogyakarta telah memberikan kontribusi PAD untuk Pemerintah Provinsi DI.Yogyakarta. Dari sini penulis berpendapat penetapan target pencapaian PAD kurang realistis dengan keadaan di lapangan. Penurunan ini antara lain diakibatkan :
  1. Penurunan jumlah UTTP yang ditera dikarenakan penurunan produksi UTTP yang dihasilkan produsen UTTP di wilayah Yogyakarta
  2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat yang memiliki alat-alat UTTP untuk meneraulangkan UTTPnya.
  3. Saran dan prasarana pendukung pelayanan kemetrologian yang kurang memadai.
Saran
Dari permasalahan yang ada, penulis mencoba memberikan saran, antara lain :
  1. Pengawasan dan Penyuluhan yang menjadi salah satu Tupoksi Balai Metrologi lebih dimaksimalkan.
  2. Melengkapi sarana dan prasarana pendukung pelayanan kemetrologian.
  3. Meningkatkan SDM aparatur Metrologi sehingga menjadi aparatur yang profesional. 

Friday, June 22, 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Metrologi DIY

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM yang dijabarkan dalam dokumen Panduan Mutu Nomor : SMM/BMET/PM=04-01

Thursday, June 21, 2012

Balai Metrologi Yogyakarta

Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.Sesuai dengan amanat UUML tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) yang menjabarkan perihal penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian SNSU sebagai acuan tertinggi pengukuran yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ditetapkan pula Keppres No. 79 tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) sebagai penjabaran UUML yang mengharuskan adanya lembaga yang membina standar nasional. Keppres ini memandatkan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU diserahkan kepadaLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara tidak langsung, Keppres ini berisi penunjukkan Lembaga Metrologi Nasional atau National Metrology Institute (NMI) kepada salah satu unit kerja di LIPI. Dalam hal ini, Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi (Puslit KIM–LIPI) adalah unit organisasi di bawah LIPI yang bidang kegiatannya paling berkaitan dengan pengelolaan standar nasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Puslit KIM–LIPI merupakan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Metrologi Nasional atau NMI di Indonesia.