Pages

Subscribe:

Monday, June 25, 2012

LEMBAGA METROLOGI NASIONAL INDONESIA (LMN INDONESIA)

NATIONAL METROLOGY INSTITUTE INDONESIA ( NMI INDONESIA )
ATAU
LEMBAGA METROLOGI NASIONAL INDONESIA (LMN INDONESIA)
SEBAGAI IMPLEMENTASI UU METROLOGI LEGAL

  1. I.   Latar Belakang
Semakin berkembangnya ilmu dan teknologi, industri serta perdagangan suatu Negara, semakin tinggi kebutuhan akan pengukuran. Untuk mendukung industri dan  perdagangan dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan pengukuran, pemerintah di kebanyakan Negara termasuk juga Indonesia sudah sejak lama menyadari bahwa menjamin elemen dasar sistem pengukuran nasional harus dikembangkan dan dipelihara. Salah satu caranya dengan meningkatkan kehandalan pengukuran.
Langkah penting yang diambil oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah meminta Negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk menghilangkan hambatan non-tarif perdagangan (TBT Agreement, Technical Barriers to Trade). Secara tidak langsung, WTO mempersyaratkan bahwa regulasi teknis nasional dalam bidang metrologi harus transparan dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam transaksi komersial. Kondisi ini dapat dicapai hanya jika kesepakatan khususnya di bidang perdagangan didasarkan pada standar-standar yang sudah diharmonisasikan atau bahkan, jika dimungkinkan, pada standar-standar yang sama.
Berdasarkan alasan di atas, maka NMI Indonesia perlu dibentuk untuk menjamin transparansi sistem penyelenggaraan metrologi di forum Internasional, sehingga kredibilitas pengukuran di Indonesia akan mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Selain itu akan tercipta pengelolaan metrologi nasional secara terpadu dan memiliki kepastian hukum serta jaminan kebenaran sistem ketertelusuran pengukuran dari masyarakat sampai ke standar nasional dan internasional. Penanganannya akan semakin efisien dan efektif khususnya dalam hal pembinaan. Sebab masing-masing pengelola Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) berada di bawah pembinaan NMI Indonesia.

  1. II.   National Metrology Institute (Lembaga Metrologi Nasional)
National Metrology Institute atau yang disingkat NMI adalah lembaga yang bertanggungjawab dalam mengelola Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) di suatu negara. Jadi secara garis besar tujuan  dibentuknya NMI di Indonesia adalah menjamin ketersediaan SNSU dan ketertelusurannya secara nasional maupun internasional.
Peran NMI sendiri adalah sebagai salah satu infrastruktur untuk keberterimaan produk suatu negara di pasar internasional (one test accepted everywhere). Sehingga dengan adanya NMI di Indonesia, dapat meningkatkan kredibilitas pengukuran di Indonesia yang pada akhirnya produk-produk Indonesia dapat diterima di pasar internasional. NMI harus merupakan suatu lembaga yang memiliki otoritas tersendiri untuk mengembangan metrologi dan mengelola SNSU serta ketertelusuran standar ukuran.

Tugas Pokok/Ruang Lingkup Kerja NMI adalah sebagai berikut :
  1. Mengelola Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
  2. Melakukan Penelitian dan Pengembangan Metrologi

Fungsi dari NMI adalah sebagai berikut :
  1. Merumuskan kebijakan standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  2. Merencanakan pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan keputusan konvensi meter yang terbaru;
  3. Mengelola standar nasional untuk satuan ukuran;
  4. Menjamin ketertelusuran standar nasional untuk satuan ukuran;
  5. Membina pengelola standar satuan ukuran setingkat di bawah standar nasional;
  6. Mewakili negara dalam forum internasional dalam bidang standar ukuran.
  1. III.  Kondisi NMI saat ini
  1. Substansi NMI sebenarnya sudah diakomodir dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 11, yang mengamanatkan bahwa standar nasional untuk satuan ukuran dibina oleh suatu lembaga yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres yang dimaksud sampai saat ini belum ada.
  2. Tahun 1989 Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Satuan Ukuran, PP tersebut mengamanatkan bahwa pembinaan SNSU oleh Dewan Standardisasi Nasional, sedangkan kebijakan oleh Menteri yang diserahi tugas pembinaan metrologi legal. PP tersebut tidak berjalan optimal karena Dewan Standardisasi Nasional sudah diganti dengan Badan Standardisasi Nasional.
  3. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2001 tentang Standardisasi Nasional, salah satunya BAB mengatur tentang SNSU. Pada tahun itu juga dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran. Pasal 6 ayat (2) dalam Keppres dimaksud menyatakan bahwa pengelolaan teknis ilmiah SNSU dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi. Sehingga  Kepala Puslit KIM-LIPI membuat MRA dengan BIPM dan sebagai anggota di forum APMP (Asia Pasifik Metrologi Program) dan secara de facto sebagai NMI Indonesia, sedangkan Komite SNSU dapat diartikan sebagai Pembina Standar Nasional yaitu lembaga khusus sebagaimana tersurat dalam UUML.
  4. Di beberapa Negara seperti  Australia, Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Jepang,  kedudukan NMI berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan. Sedangkan di lingkungan negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam dan Malaysia, NMI berada dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
  5. Di Indonesia, SNSU tersebar di beberapa instansi antara lain KIM LIPI, Direktorat Metrologi sebagai custodian Prototype K 46 sesuai dengan Surat Komite SNSU DSN tahun 1989, PUSLIT- Kimia. Kondisi saat ini seperti tabel sbb.


Masukan untuk langkah – langkah ke depan dalam bidang :
  1. Kelembagaan :
Merealisasikan amanat UUML Pasal 11, dengan membentuk NMI Indonesia, di bawah koordinasi Menteri  yang diserahi pembinaan UUMLm bukan dalam bentuk Komite.
  1. Administrasi :
Lembaga tersebut harus bersifat independen dan mandiri untuk mengelola SNSU dan pengembangan metrologi Indonesia.
  1. Anggaran :
Anggaran untuk organisasi, pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran, pemeliharaan laboratorium nasional untuk 7 satuan dasar, verifikasi, interkomparasi dan penilaian kerjasama nasional dan internasional.
  1. Kewenangan :
  1. Merumuskan kebijakan standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  2. Merencanakan pengadaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan keputusan konvensi meter yang terbaru;
  3. Mengelola standar nasional untuk satuan ukuran dan turunannya;
  4. Menjamin ketertelusuran standar nasional untuk satuan ukuran;
  5. Membina pengelola standar satuan ukuran setingkat di bawah standar nasional;
  6. Mewakili negara dalam forum internasional dalam bidang standar ukuran.

Djainul Arifin ( Widyaiswara Luar Biasa pada Balai Diklat Metrologi Bandung
Referensi : Naskah Akademi Pembentukan NMI Indonesia, 2004.

1 comments:

  1. WynnBET : Situs Slot Online | Casino Online Gambling
    WynnBET worrione.com - Situs Slot Online https://febcasino.com/review/merit-casino/ WynnBet - Situs Slot Online WynnBet - 출장샵 Situs Slot Online WynnBet - Situs Slot Online WynnBet - Situs Slot Online 나비효과 WynnBet - Situs herzamanindir.com/ Slot Online

    ReplyDelete