Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM yang dijabarkan dalam dokumen Panduan Mutu Nomor : SMM/BMET/PM=04-01
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment